Irjen Ferdy Sambo yang kini sedang ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari. Penempatan dilakukan untuk memeriksa dugaan Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Apabila terbukti benar, Irjen Ferdy Sambo dapat dinyatakan melanggar kode etik berat yaitu menghilangkan barang bukti. Tidak hanya itu, eks Kadiv Propam juga bisa dijerat sejumlah pasal dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun (penjara),” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Senin, 8 Agustus 2022.
Pembuktian dari potensi pelanggaran pasal tersebut dapat diselidiki oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri. Tim ini lebih fokus pada proses pembuktian pelanggaran kode etik.
Pasal 221 KUHP dan pasal 233 KUHP berisi mengenai pelanggaran tindakan pidana oleh pelaku yang terbukti menghilangkan barang bukti (pasal 221 KUHP), dan digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang (pasal 233 KUHP).
Saat ini, pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob secara spesifik untuk mengungkap dugaan pelanggaran etik menghilangkan barang bukti. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menegaskan, pelanggaran etik tersebut berpotensi dipidana
“Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain,” ucap Mahfud, dalam keterangan tertulis, Minggu, 7 Agustus 2022.