Irjen Napoleon Bonaparte Dijebloskan ke Lapas Cipinang

- Advertisement -
Irjen Napoleon Bonaparte terpidana kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra, dijebloskan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Jenderal bintang dua Napoleon Bonaparte dijebloskan ke Lapas Cipinang setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya. “Betul, eksekusi dari jaksa,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa, 16 November 2021.

Perkara pidana yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte kata Dedi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.

Napoleon dipindahkan ke Lapas Cipinang. Sebelumnya ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. “Sudah inkrah. Sudah (dipindahkan),” ujar Dedi.

Vonis kasasi Napoleon telah diputus majelis hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Eddy Army serta Ansori pada Rabu, 3 November 2021. Dalam putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA