Penangkapan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa yang kini sedang dalam proses mutasi sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022.
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa diduga karena terlibat jaringan narkoba. “Dia diduga jualan,” kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Nasdem Ahmad Saroni pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Dari informasi, tertangkapnya Irjen Teddy Minahasa oleh Propam merupakan pengembangan dari penangkapan bandar narkotika. Dari keterangan para bandar itu, mereka mengaku mendapat stok sabu-sabu dari barang bukti sitaan Polres di Sumatera Barat.
Barang bukti sabu-sabu yang dijual oleh perwira tinggi itu sebanyak 5 kilogram. Sabu-sabu tersebut dijual per kilogramnya sekitar Rp 400 juta.
“TM diduga mendapat setoran Rp 300 juta per kilo,” ujarnya.
Barang Bukti Narkoba Berasal dari Polres Bukittinggi
Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
“Dari keterangan itu adalah perintah dari Bapak TM,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Mukti mengatakan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan. “Diduga hasil barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukit Tinggi,” ujar Mukti.
Diketahui, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sementara, Kapolri secara resmi mengumumkan bahwa Irjen Teddy Minasaha telah ditahan dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Terduga pelanggar sudah dilakukan penempatan khusus. Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono) melaksanakan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman PTDH,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Kapolri mengatakan penempatan khusus (patsus) bagi Irjen Teddy Minahasa saat ini dilakukan di ruang khusus. Namun, dia tidak menyebut lokasinya. Penahanan itu dilakukan sembari proses penyidikan berjalan.
“Menunggu proses pidana. Setelah pidana tetapkan tersangka yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan di Polda Metro Jaya,” ujar Kapolri.
Kasus ingin ditangani Polda Metro karena berawal kasus diungkap Polda Metro Jaya. Kapolri meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Saya minta siapapun itu apakah masyarakat sipil apakah Polri akan sampai Irjen TM (Teddy Minahasa) sekalipun untuk diusut tuntas,” kata Kapolri.
Kapolri juga menegaskan akan menindak tegas anggota yang bermasalah, khususnya narkoba. Dia tak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan.
“Yang namanya narkoba harus betul-betul dilakukan pemberantasan. Saya sudah sampaikan siapapun yang terlibat tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti saya tindak tegas. Komitmen dari kami untuk bersih-bersih dari institusi Polri,” tegas Kapolri.