Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat menyebut adanya perang bintang di tubuh Polri dengan nuansa persaingan kelompok tertentu sehingga menjeratnya ke kasus sabu.
Bahkan Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa, kasus pengedaran sabu sengaja direkayasa dan dipaksakan agar dia terjerat.
Irjen Teddy Minahasa menyampaikan hal tersebut ketika membacakan jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Teddy menyimpulkan hal itu didasarkan pada proses penyidikan hingga penuntutan yang tak sesuai prosedur. Dia mencontohkan saat menjalani pemeriksaan di Direktur Reserse Narkoba Polda Jaya.
“Majelis Yang Mulia, tidak bermaksud menyimpang dari pokok-pokok persoalan dalam kasus ini tetapi hal ini perlu saya utarakan kembali terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Jaya dan Bapak Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan ‘mohon maaf Jenderal, mohon ampun Jenderal ini semua atas perintah pimpinan’,” ujar Teddy.
Teddy mengatakan, mereka berdua saat itu menampakkan ekspresi wajah yang serba salah. Situasi itu disimpulkan Teddy bahwa keduanya dalam situasi tertekan.
“Mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip, ‘agar saya tersesat dalam kasus ini’,” ungkapl Teddy.
“Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu,” imbuhnya.
Irjen Teddy Minahasa menyampaikan kesimpulan tersebut setelah mengutip hasil survei indikator politik indonesia pada 27 November 2022, bahwa dari 67% responden yang tahu tentang pemberitaan kasus Teddy sebanyak 58,8% berpendapat bahwa adanya persaingan antar kelompok di dalam tubuh Polri yang tidak sehat.
Argumen-argumen di atas menjadi dasar Teddy menolak tuntutan jaksa. Dia meyakini kasusnya ini sebagai industri hukum dan konspirasi yang kemudian dijadikan judul dupliknya.
“Dari persepsi Jaksa Penuntut Umum ini semakin menguatkan tesis bahwa saya memang dididik untuk dibinasakan dan pesanan atau industri hukum serta konspirasi itu benar-benar nyata dalam kasus ini,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa karena dianggap terbukti menjual 5 kg sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.