Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Menunjuk Henry Yosodiningrat untuk menjadi pengacaranya. Teddy sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
“Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa, atas permintaannya Irjen Teddy Minahasa supaya menemui saya kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesediaan saya untuk menjadi advokatnya Teddy Minahasa,” kata Henry, Selasa (17/10).
Henry telah menemui Teddy untuk mendengar keterangannya. Dalam pertemuan tersebut, Irjen Teddy Minahasa menegaskan ia bukanlah pengguna atau bahkan pengedar narkoba.
“Kemudian dia tegaskan, dia minta penegasan saya bersedia nggak. Saya bilang sejauh yang anda ceritakan ini benar saya akan bela kamu, tapi kalau di perjalanan kamu berbohong saya akan tinggalkan kamu,” ujarnya.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Dia diduga mengedarkan sabu sebesar 5 kilogram yang didapatnya dari hasil barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2, jo Pasal 132 Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
Kini Teddy tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Biro Provos Divpropam Polri.