Seorang istri polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan jadi tersangka kasus ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.
Istri polisi di Makassar ini bernama Ernawati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Seorang istri polisi atau anggota Bhayangkari di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Pengumuman tersangka anggota Bhayangkari ini berlangsung di ruang Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023) siang
Ernawati diumumkan langsung sebagai tersangka oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf.
Hadir juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Humas Polda Sulsel.
Istri polisi di Makassar ini diduga dengan sengaja melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik (hate speech) melalui media sosial tiktok