Seorang istri seksi berinisial ST (42) terlibat dalam kasus peredaran sabu dengan suami mudanya berinisial R (36). Warga Dusun Sepi, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ini, diringkus Satreskoba Polres Lombok Barat.
Istri seksi ini dengan suami mudanya ditangkap pada Selasa (13/9/2021), setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap penangkapan sebelumnya.
“Kami sudah menangkap beberapa pengedar narkoba di wilayah Sekotong, hampir semuanya berkaitan dengan R dan ST,” ujar Kasatreskoba Polres Lombok Barat, Iptu Faisal Afrihadi, Kamis (16/9/2021).
Ketika ditangkap, sabu tersebut sudah dalam keadaan “ready” atau siap untuk diedarkan. “Saat penangkapan, barang itu sudah berada di tubuh istrinya. Sehingga saat penggeledahan kami melibatkan polwan karena disembunyikan di dalam BH-nya” ujarnya.
Polisi kemudian berhasil menyita sabu dengan berat bruto sekitar 2,4 gram. Serta uang tunai sebesar Rp5,8 juta. Sumber uang tunai ini pun saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.
Selain menyasar anak muda, sang suami dan istri seksinya itu juga menyasar para penambang di kawasan. R dan ST dijerat pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.