Istri dari dua terduga teroris di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajukan gugatan praperadilan karena suami mereka, Wahyudi (35) dan Muslimin J (39), ditangkap serta ditahan polisi. Mereka menilai proses hukum atas suami mereka tak sah.
“Sudah saya daftarkan kemarin. Klien kami merasa penangkapan itu tidak sah karena sampai gugatan perkaranya itu didaftarkan mereka tak pernah mendapatkan salinan surat penangkapan, penahanan dan penggeledahan,” ujar kuasa hukum istri dua terduga teroris, Abdullah Mahir, Jumat (11/6/2021).
Diungkapkan oleh Abdullah bahwa gugatan praperadilan tersebut diajukan pada Kamis (10/6/2021). Ia menegaskan salinan surat penggeledahan, penangkapan, dan penahanan itu wajib diberikan oleh kepolisian.
“Undang-undang mengharuskan, KUHP mengharuskan (salinan surat penahanan-penggeledahan) diberikan kepada pihak keluarga,” ujar Abdullah.
Abdullah juga menambahkan pihak istri terduga teroris tinggal menunggu jadwal sidang perdana atas gugatan tersebut di pengadilan. “Ini kan baru kemarin kita daftarkan, sekarang kita tunggu saja jadwal sidang gugatan ini keluar,” tegas Abdullah.
Wahyudi dan Muslimin J kini mendekam di Rutan Mapolda Sulsel. Gugatan praperadilan tersebut diajukan atas nama Andi Zakiah Nurhafizah M selaku istri dari Muslimin J dan Syamsinar selaku istri Wahyudi.
Masing-masing gugatan tersebut memiliki nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Mks dan 8/Pid.Pra/2021/PN Mks.
Sebelumnya, Densus 88 Polri menetapkan 56 terduga teroris sebagai tersangka dalam kasus ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/4). Polisi mengklaim para tersangka memiliki peran dalam membantu pasangan suami istri L dan YSF selaku bom bunuh diri.