Isu kejahatan seksual kini tengah mengusik Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Hal ini terungkap dari pengakuan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni ‘Wanita Emas’.
Buntut pengakuan terkait kejahatan seksual yang dituduhkan kepada Hasyim Asy’ari oleh Hasnaeni berujung dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Begini duduk perkara.
Dugaan kejahatan seksual itu terungkap lewat sebuah video wawancara antara ‘wanita emas’ dengan Ketum Partai Pandai Farhat Abbas. Farhat kemudian melaporkan Hasyim ke KPU meminta memastikan bukti-bukti tersebut ke Hasnaeni.
“Kita mau tau tentang kejadian pelecehan yang dilakukan Ketua KPU terhadap saudari kurang lebih antara bulan Juli-Agustus,” ujar Farhat ketika bertanya ke Hasnaeni pada video tersebut.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa dan saya tidak bisa mengucapkan apapun, ya kita akan buktikan saja nanti dengan fakta-fakta yang ada dan bukti chattingan saya antara bapak itu (Hasyim Asy’ari),” ujar Hasnaeni.
Farhat kemudian bertanya terkait adakah iming-iming yang diberikan Hasyim untuk meloloskan Partai Republik Satu menjadi peserta pemilu 2024. Farhat juga bertanya terkait bukti pelecehan yang diungkap Hasnaeni.
“Iming-iming untuk meloloskan partai itu ada?” tanya Farhat.
“Sangat, dan saya sangat sedih dengan apa yang dijanjikan dan akhir hidup saya berakhir di penjara,” ujar Hasnaeni.
“Apa yang menyangkut kejahatan seksual itu bisa dibuktikan?” tanya Farhat.
“Bisa dibuktikan, buktinya cukup kuat,” jawab Hasnaeni.
Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.
“Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” kata Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022) kemarin.
9 partai tersebut di antaranya, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu. Dalam laporan tersebut, Farhat mengatakan membawa sejumlah bukti.
“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” katanya.
Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.
“Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan,” jelasnya.
Sementara, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak asusila itu. Pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Sudah (lagi diproses), sesuai prosedur DKPP,” ujar Heddy, Jumat (23/12/2022).
Heddy juga mengatakan dalam memproses setiap laporan membutuhkan waktu yang berbeda. Dia menyebut saat ini laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan urutan.
“Sekarang ada sekitar 40 pengaduan yang masuk dari berbagai daerah. Akan kita tangani sesuai dengan urutan,” ujarnya.
“Sebagian besar berkaitan dengan rekrutmen Panwascam oleh Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Disusul pengaduan tentang rektutmen PPK yang dilakukan KPU kabupaten/kota,” sambungnya.
Sedangkan Hasyim Asy’ari saat ditanya, menjawab irit, Hasyim mengatakan akan mengikuti perkembangan laporan tersebut ke DKPP.
“Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut,” kata Hasyim.