Iwan Sumarno Penculik Bocah MA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Advertisement -
Kepolisian kembali menambahkan satu pasal lagi terhadap tersangka Iwan Sumarno atas kasus penculikan Malika Anastasya (6).

Pasal tersebut terkait tindak pidana perlindungan anak, setelah sebelumnya polisi menjerat Iwan Sumarno dengan pasal penculikan anak.

“Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Gunarto, dikutip dari Kumparan.

Gunarto menuturkan, tambahan pasal tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Selasa (3/1) malam. Saat ini Iwan masih ditahan di Mapolres Jakarta Pusat.

“Semalam sudah digelar,” ujarnya.

Lebih lanjut Gunarto menyebut, pihaknya tidak menerapkan tindak pidana pencabulan, karena dari hasil visum, Iwan tak melakukan hal tersebut pada Malika.

“Jadi hanya 2 pasal ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Iwan telah dijerat dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan.

Berikut bunyi Pasal 330 Ayat 2:

Dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya di bawah dua belas tahun.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA