Kasus investasi bodong telah menelan korban puluhan wanita di Sukabumi. Sekitar 10 wanita melaporkan kerugian yang mereka alami ke Polres Sukabumi, Sabtu (25/2/2023).
Para wanita ini mengaku menjadi korban investasi bodong bernilai ratusan juta rupiah.
Salah satu korban adalah wanita cantik, Anggun Prima Lestari wanita asal Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini baru berusia 21 tahun. Dia menjadi salah satu korban dugaan investasi bodong yang melapor ke Polres Sukabumi.
“Saya tertipu ini karena sebenarnya itu masih sodara, jadi masih ada ikatan sodara ajak join lah lewat WA biasa mengiming-imingi keuntungan 20 sampai 50 persen dari apa yang kita investasikan,” katanya.
Anggun berharap laporannya segera di proses dan pelaku segera ditangkap. Tadi malam, ia menjalani BAP dari laporan yang dibuatnya di Satreskrim.
“Harapannya semoga cepat diproses dan pelakunya semoga cepat ditangkap, saya pengen cepat-cepat pelakunya cepet di tangkap,” ujarnya.
Anggun mengaku mengalami kerugian Rp 400 juta. Ia melakukan transfer sebanyak tiga kali untuk investasu tersebut. Pertama, ia transfer Rp 150 juta, kedua Rp 150 juta dan ketiga Rp 100 juta.
“Kerugian saya mencapai 400 juta, aku sendiri dan sama sekali belom menerima keuntungan investasi dari baju online, korban lainnya itu kelompok, ada kelompok di bawahnya sebagai kordinator. Dari pagi disini dari jam 9 pagi sampe disini sekarang blom beres ini baru bikin surat laporan mau BAP,” katanya.
Korban lain, Latifah Nurul Insani (24) dari Lengkong mengaku mengalami kerugian Rp 800 juta.
“Kasus penipuan investasi bodong yang dijanjikannya itu keuntungan dari investasi yang dikirimkan ke dia. Nilai kerugian saya 800 juta, yang dijanjikannya itu keuntungannya 20 persen sampai 50 persen,” ungkapnya.
Latifah mengatakan, ia sempat menerima keuntungan saat pertama kali gabung investasi. Namun, sampai sekarang ia tidak pernah menerima keuntungan dari uang yang diinvestasikan.
“Sama kaya dari si pelaku ke saya, dijanjikan ke saya yaitu keuntungan yang tadi 20 sampai 50 persen dari 800 juta per minggu, 10 hari sampai 15 hari. Dari mulai macet itu saya tidak menerima keuntungan, sempat menerima keuntungan, kalau berapakali itu saya lupa karena saya joinnya itu dari mulai bulan Februari 2022 dan mulai macetnya itu bulan Agustus sampai sekarang,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan, saat ini pihaknya masih menerima pelaporan kasus tersebut.
“Hari ini kami baru menerima laporannya kita kendali dari pelapor selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan. Ada beberapa orang masih kita terima laporannya, apakah dia sebagai saksi atau korban, apakah hanya mengantarkan, kita terima dulu,” ujarnya di Satreskrim.
Terkait jumlah kerugian korban, kata Dian, masih menginventaris kerugian yang dialami para korban yang saat ini masih melakukan laporan polisi.
“Kurang lebih kalau kerugian masih inventalisir, belom bisa menyebutkan dulu, masih penyelidikan, soalnya kita masih dalami laporan yang ada dulu,” pungkasnya.