Ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok, Ir H Iriadi MS ditetapkan jadi tersangka korupsi di tubuh Bawaslu Kota Prabumulih yang merugikan negara Rp1,8 miliar.
Ir H Iriadi MS ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih. Iriadi sendiri merupakan mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel.
Iriadi juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok dan pernah menjadi kontestan di Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020 lalu.
Pemeriksaan Iriadi dilaksanakan di kantor Kejari Prabumulih selama satu jam lamanya didampingi kuasa hukumnya.
Usai diperikas, Iriadi langsung menggunakan rompi tahanan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB kota Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH serta Kasi Pidsus M Arsyad SH mengatakan, Ir H Iriadi MS sebelum ditetapkan tersangka sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan dan perkembangan pada kegiatan belanja hibah pada Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018, penyidik menetapkan Ir H Iriadi MS sebagai tersangka tepatnya Kamis 9 Februari 2023.
“Surat penetapan tersangka Ir H Iriadi MS yakni Nomor B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023. Penetapan tersangka hasil perkembangan dan sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Tersangka saat ini kita titipkan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” ujar Kajari Roy Riady SH MH dikutip dari patronnews.co.id.
Kajari menambahkan, pasal sangkaan yang disangkakan kepada Ir H Iriadi MS adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B.Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP.
“Adapun ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara,” ujarnya.
Mengenai keterlibatan tersangka dalam kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Kajari menegaskan untuk peranan tersangka itu masih domain dalam konsumsi penyidikan.
“Tapi secara terpusat beliau tersangka ini adalah KPA nya. Dan berdasarkan laporan yang saya terima memang ada aliran dana yang masuk ke tersangka dari kasus korupsi Bawaslu Prabumulih,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Anjasra Karya SH menambahkan, perkara kasus korupsi Bawaslu kota Prabumulih saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Sehingga dalam waktu dekat ketiga komisoner tersangka korupsi dana hibah bawaslu Prabumulih akan menjalani sidang perdanannya.
“Hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat kejanggalan perbuatan dengan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka. Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar. Terhadap para tersangka tersebut sejak tanggal 23 November 2022 lalu dilakukan penahanan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” pungkasnya.
Source: patronnews.co.id