Jaksa Mengaku Terima Suap Sidang Rizieq Shihab, Videonya Beredar

- Advertisement -
Sebuah video kini beredar luas di media sosial seorang Jaksa mengaku terima suap dalam sidang Rizieq Shihab. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa berita dalam video tersebut merupakan berita bohong alias Hoaks.

Kasus oknum Jaksa pada video yang beredar tersebut merupakan kasus terima suap di Jawa Timur pada Tahun 2016 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leoanrd Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penjelasan atau klarifikasi tentang beredarnya video di media sosial seperti facebook, Twitter, Instagram dan youtube dengan narasi

“Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku terima suap kasus sidang Habib Risieq Sihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” adalah berita bohong.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” ujar Leonard dalam keterangannya Sabtu (20/3/2021).

Ia mengungkapkan bahwa oknum Jaksa yang dalam video tersebut keterangan diperoleh Jaksa Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada awak media pada tahun 2016 pada saat itu.

Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang terima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab.

Leonard memaparkan bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Ia juga menegaskan, Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, merupakan Yulianto, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan,” ujarnya.

Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi.

“Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milliar”.

spot_img

Trending Topic

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA