Richard Eliezer akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada hari ini di PN Jakarta Selatan. Dia berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya layak dituntut bebas karena telah berani mengungkap kasus kematian Yosua secara terang-benderang.
“Sebetulnya kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (18/1).
Ronny menyebutkan beberapa hal yang bisa menjadi alasan kliennya dituntut bebas.
Pertama, kasus ini kematian Yosua mendapat sorotan luas dari publik dan telah membuat marwah institusi sebesar Polri tercoreng. Polri disebut mengalami krisis kepercayaan.
“Bahkan Presiden harus turun tangan dan berkali-kali meminta kasus ini dituntaskan. Atas keberanian seorang RE, kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan,” ungkap Ronny.
Kedua, tuntutan bebas untuk Eliezer dinilai bisa menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum.
“Ada kesadaran baru bahwa tidak boleh lagi oknum aparat yang memiliki kekuasaan sangat digdaya, lalu dengan sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dan mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah,” imbuh Ronny.
Ketiga, fakta-fakta persidangan menunjukkan kualitas kesaksian sangat baik dan tidak pernah berbelit-belit. Eliezer disebut sangat kooperatif. Selain itu, dia dinilai tak punya niat jahat atau mens rea terkait pembunuhan Yosua.
“Hanya karena diperintah oleh seorang jenderal yang sewenang-wenang. Juga para ahli mendukung RE untuk bebas karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai alat. Ini sekali lagi didukung oleh para ahli,” kata Ronny.
“Jadi, tanpa bermaksud mendahului, kami mendorong JPU berani mengambil sikap yang progresif untuk dunia hukum Indonesia,” pungkasnya.
Eliezer pada pagi ini akan menjalani sidang tuntutan. Setelah pekan lalu sempat ditunda karena jaksa belum siap. Saat itu, jaksa masih menunggu pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Dalam kasus kematian Yosua, Eliezer diperintahkan untuk mengeksekusi sang brigadir oleh atasannya, Ferdy Sambo. Eliezer menembak 3-4 kali ke arah tubuh Yosua, diakhiri tembakan pamungkas oleh Sambo.
Perbuatan itu menjerat Eliezer, Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sebagai terdakwa. Tiga di antara mereka sudah dituntut. Sambo dituntut penjara seumur hidup, sementara Kuat dan Ricky 8 tahun penjara.
Jaksa meyakini ketiganya terbukti terbukti pembunuhan berencana dam dituntut dengan Pasal 340 KUHP.
Hari ini, giliran Eliezer yang akan jalani sidang tuntutan. Putri juga dijadwalkan menjalani tuntutan hari ini.