Jaringan mafia tanah diduga telah merajalela pada Lembaga-lembaga pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas mafia tanah.
Menurut Jaksa Agung, upaya pemberantasan jaringan mafia tanah menjadi hal yang krusial. “Sebab, sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan,” kata Burhanuddin pada saat kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejati Sumut), Jumat (12/11).
Burhanuddin juga menyebut jaringan mafia tanah tidak hanya menghambat pembangunan nasional, namun juga memicu konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.
Bahkan, dia menduga para mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
Untuk itu, Jaksa Agung meminta jajarannya memberantas mafia tanah dengan menutup atau memperbaiki celah-celah yang berpeluang dimasuki jaringan mereka. Kepada jajaran intelijen kejaksaan dia mengingatkan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa main mata dengan para pejabat ASN, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung juga memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri segera membentuk tim khusus.
Tim itu menurut dia beranggotakan jajaran intelijen, pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) yang khusus dibentuk untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.
“Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya,” pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin.