Jaringan Prostitusi Online Dibongkar Polisi di Tangerang

- Advertisement -
Jaringan prostitusi online dibongkar polisi di di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Jaringan prostitusi online melalui aplikasi Michat itu ternyata, dikendalikan seorang remaja berinisial DR (19) dan pria paruh baya DD (50).

DR dalam kasus ini berperan sebagai orang yang menawarkan gadis-gadis cantik sebagai PSK prostitusi online melalui aplikasi Michat. Sedangkan DD, berperan sebagai mucikari yang menyediakan tempat atau kamar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus prostitusi online ini diungkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Cisoka. Terbongkarnya jaringan ini berawal dari informasi dijadikannya rumah sebagai tempat prostitusi.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi, bahwa salah satu rumah di Desa Sumur Bandung, kerap dijadikan lokasi prostitusi. Kemudian Polsek Cisoka melakukan penyelidikan,” katanya, Sabtu (18/9/2021).

Dari hasil penyelidikan itu petugas lalu melakukan penindakan dengan melakukan penggerebekan ke rumah tersebut, pada Selasa 31 Agustus 2021, tengah malam.

“Dari penggerebekan itu, polisi mendapati 2 orang perempuan berinisial SM (20) dan SL (19). Kedua perempuan tersebut diduga merupakan perempuan yang ditawarkan tersangka DR ke lelaki hidung belang,” ujarnya.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan. Dari keterangan para tersangka dan saksi-saksi, diketahui modus operandi prostitusi itu menggunakan aplikasi Michat. Tersangka DR menawarkan perempuan itu lewat aplikasi Michat.

“Ketika harga sudah disepakati, DR pula yang menjemput perempuan untuk dibawa ke rumah tersangka DS yang dijadikan lokasi prostitusi. Sekali transaksi seksual, mulai Rp250.000 hingga Rp500.000,” ungkapnya.

Dari setiap transaksi itu, tersangka DR mendapatkan pesanan Rp30.000 dan DD mendapatkan Rp70.000. Selain kamar, tersangka DD juga yang menyiapkan alat kontrasepsi kepada para pria hidung belang yang kencan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA