Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menegaskan mantan atlet voli Serda Aprilia Manganang bukanlah seorang transgender. Andika menyebut Serda Manganang lahir sebagai laki-laki dengan kelainan hipospadia
Hal itu diungkapkan Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers terkait ramai perbincangan mengenai eks atlet voli perempuan tersebut.
“Sersan Manganang ini bukan transgender, bukan juga interseks. Tidak masuk dalam kategori itu semua. Saya tahu definisinya dan tim dokter pun tahu semua definisinya. Karena memang kelainan yang dialami adalah hipospadia. Jadi selalu kembalikan ke situ,” ujar Andika Perkasa, Selasa (9/3/2021).
Andika juga menjelaskan mantan atlet voli perempuan itu lahir sebagai laki-laki dengan kelainan hipospadia. TNI AD dalam hal ini membantu Manganang dalam corrective surgery sebanyak dua kali. Saat ini, Manganang sudah menjalani operasi tahap pertama dan masih recovery di RSPAD, Jakarta.
“Operasi ini yang saya katakan tadi adalah corrective surgery itu istilahnya atau operasi korektif. Jadi tidak ada pergantian kelamin yang bukan administrasi tadi. Kalau tadi yang akan kita urus ke Pengadilan Negeri Tondano tadi kan administrasi kependudukannya. Tetapi Manganang adalah laki-laki dan tidak ada pergantian secara fisik yang mungkin tadinya dari organ-organ kelamin wanita menjadi pria. Itulah penegasan saya,” jelasnya.
Setelah seluruh operasi selesai, Andika Perkasa mengatakan Manganang akan tetap menjadi prajurit TNI AD dan masuk bintara di komunitas ajudan jenderal. Nantinya, TNI AD akan membantu seluruh proses administrasi yang dibutuhkan Manganang.
“Bagaimana selanjutnya? Selanjutnya Manganang begitu masuk jajaran TNI AD dia menjadi bintara di komunitas ajudan jenderal. Saya akan dengan kondisi ini, maka saya dengan staf akan melakukan evaluasi untuk memberikan tugas yang lebih pas. Kemungkinan besar kita akan tempatnya di perbekalan dan angkutan atau kesehatan tergantung passion-nya Manganang lebih besar di mana,” ujar Andika.
“Direktur Hukum AD Brigjen Tetty sudah siapkan seluruh dokumen-dokumen untuk membantu Sersan Manganang untuk mendapatkan apa yang diinginkan, yaitu kita penuhi syarat-syarat yang ada pada UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan dan kita akan ikuti prosedur itu sehingga kita berharap PN Tondano akan memberikan dan menetapkan perubahan nama dari nama sebelumnya kepada nama yang akan dipilih Sersan Manganang dan orang tuanya dan juga perubahan status jenis kelamin sesuai pasal 56 dari UU 23 itu,” tegasnya.