Jerinx SID, kembali dijebloskan ke penjara akibat terjerat kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap penggiat sosial Adam Deni. Suami dari model Nora Alexandra ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berkas perkara Jerinx SID dalam kasus pengancaman kekerasan terhadap bloger Adam Deni telah dinyatakan lengkap.
Menurut Tubagus, penyidik bakal melimpahkan tersangka Jerinx SID beserta alat bukti dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Rencananya hari ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti),” kata Ade.
Sementara, kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Prakoso, mengatakan awalnya sang klien tidak tahu akan ditahan. Namun dirinya mengingatkan akan kemungkinan adanya penahanan. Sugeng Teguh Prakoso juga mengaku pihaknya tak tahu mengapa Jerinx ditahan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Padahal, sebelumnya Jerinx dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. “Jerinx tadi sudah penyerahan tahap kedua dari Kejari Pusat. Tapi dititipkan ditahan di sini kami belum tahu alasan penahanannya padahal di dari Bali cukup kooperatif,” ujar Sugeng di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).
Namun, Sugeng menyambut positif kemajuan proses hukum tersebut. Dengan begitu, kliennya akan menghadapi persidangan yang menyeret nama pegiat media sosial Adam Deni.
Sang istri Nora Alexandra tampak setia mendampingi sang suami seusai resmi dinyatakan ditahan. Nora Alexandra sendiri hanya bisa terdiam melihat suaminya harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
“Ya perasaannya sedihlah,” kata Nora
Namun, Jerinx mengkonsumsi obat anti depresi sebelum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Jerinx kondisinya dia ada sakit yang menetap padanya, yaitu dia minum obat ya, dari dokter untuk kondisi depresi, ini juga mohon dipertimbangkan,” tutur Sugeng Teguh Prakoso.
Maka Jerinx rutin meminum obat depresi. Sugeng berharap kondisi psikis ini bisa menjadi pertimbangan kejaksaan.