Seorang Kades bejat bernama Osarao Tafonao (35) memaksa seorang mahasiswi berusia 20 tahun untuk berhubungan intim. Kepala Desa Awoni, Kabupaten Nias ini akhirnya menjadi tersangka pemerkosaan.
Mahasiswi yang diiming-imingi pekerjaan sebagai staf di desa ini dipaksa oleh Kades bejat ini untuk berhubungan intim sebanyak tujuh kali.
Korban mengungkapkan, dia diperkosa pertama kalinya pada tahun 2022. Awalnya Osarao menghubungi dia agar datang ke rumahnya di Desa Awoni, Kecamatan Idanotae.
“Modus Osarao, akan memberikan korban pekerjaan sebagai staf di desa,” kata Paur Subbag Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur, Kamis (16/2/2023)
Namun ketika korban tiba di rumah Osarao, dia langsung ditarik ke kamar. “Saat itu korban sempat mempertanyakan tujuan tersangka menarik dan mendorongnya ke dalam kamar. ‘Ini ngapain, ada apa?’ tanya korban,” ujar Aydi.
Kemudian Osarao langsung mencekik korban dan mengancam akan membunuhnya, bila tidak menuruti nafsu bejatnya.
“Kalau kau tidak mengerti (mau) abang, kau akan ku bunuh sekarang dan saya akan bertanggung jawab (menjadikanmu istri) apa pun risikonya,” kata Aydi menirukan ucapan Osarao yang mengancam korban.
Karena takut dibunuh, korban akhirnya pasrah atas perbuatan Osarao.
“Dari keterangan korban, tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga 7 kali. Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022,” ungkap Aydi.
Tak tahan, korban lalu melaporkan perbuatan Osarao ke Polres Nias pada 7 Januari 2023. Dari rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Osarao sebagai tersangka pada Rabu (8/2). Dia langsung ditahan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari handphone hingga Pil KB. Obat tersebut diminum korban atas suruhan Osarao agar dia tidak hamil.
“Kepada (pelaku) disangkakan Pasal 293 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun,” pungkas Aydi.