Seorang Kepala Desa (Kades) digerebek oleh warga tanpa busana ketika berhubungan intim di rumah kontrakan seorang wanita bersuami di Desa Tampeng Musara, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Sabtu (3/6/2023) lalu.
Penggerebekan Kades dalam kondisi tanpa busana dengan wanita yang juga berprofesi sebagai guru itu berawal setelah warga mencurigai gerak-gerik pria berninsial AM (36) tersebut saat memasuki rumah kontrakan itu.
Warga kian curiga karena mengetahui suami dari wanita tersebut sedang dinas malam di PLTD Rema. Apalagi, pria itu bukan merupakan kades di desa tersebut, melainkan kades di desa lain.
Menduga ada yang tidak lazim, apalagi ketika itu sudah pukul 22.00 WIB. warga akhirnya melakukan upaya penyergapan. Benar saja, keduanya nekat berhubungan intim di dalam rumah kontrakan tersebut.
Namun, pada saat hendak di gerebek, Sang Kades yang sudah mendengar suara warga. Kemudian dalam kondisi tanpa busana, AM langsung kabur melalui pintu belakang rumah melewati pagar tembok ke area persawahan warga.
“Pakaian pelaku beserta sepeda motornya tertinggal dirumah perempuan tersebut saat digerebek warga,” kata Umar, perangkat Desa Tampeng.
“Kemudian barang bukti diamankan warga untuk diserahkan kekantor Satpol PP/WH Galus,” imbuhnya, Senin (5/6/2023).
Ketika diintrogasi, wanita yang berstatus guru tersebut mengakui kalau dia sudah berhubungan intim dengan pria berstatus sebagai kades tersebut.
Kini kasus perselingkuhan tersebut sudah ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Gayo Lues.
AM (merupakan kades dari Kecamatan Blangjerango, sedangkan wanita berinisial KT itu adalah guru honorer di SDN kawasan Kecamatan Blangjerango.
Baik AM dan KT, keduanya sudah berkeluarga dan memiliki pasangan hidup.
Sementara, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Gayo Lues, Suhardinsyah mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan tersebut sangat memalukan.
“Ulah oknum kades dengan istri sah orang, kini telah mencoreng marwah dan nama baik para Pengulu di kabupaten tersebut,” ujar Suhardi, dikutip dari TribunGayo.com, Senin (5/6/2023).
Ia mengaku, sangat menyesalkan ulah kades Penosan Sepakat yang melakukan perbuatan tercela, sehingga harus berurusan dengan aparat hukum.
Apabila terbukti oknum kades AM bersalah baik secara undang-undang maupun adat Suhardi meminta AM diproses dan dicopot dari jabatannya sebagai kades.
Menurutnya, seorang kades seharusnya menjadi panutan ditengah masyarakat dan warganya. Kasus tersebut menurutnya akan memberikan dampak fisikis terhadap keluarganya masing-masing.
“Karena disini keduanya sama-sama sudah mempunyai anak dan pasangan yang sah masing-masing selama ini, sehingga hal ini tentu akan terganggu terhadap keluarganya masing-masing,”pungkasnya.