Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Dirut Taspen ANS Kosasih dengan tuduhan pasal pencemaran nama baik hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.
soal ‘uang capres Rp 300 T’ terhadap Dirut PT Taspen ANS Kosasih berbuntut panjang. ANS Kosasih resmi melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan tuduhan pasal pencemaran nama baik hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan soal uang capres Rp 300 triliun yang beredar viral. ANS Kosasih dituding menitipkan uang Rp 300 triliun kepada banyak wanita yang kemudian uang tersebut diinvestasikan.
“Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang 7. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan,” ujar Kamaruddin Simanjuntak dalam video viral itu.
“Si perempuan-perempuan ini yang tidak secara resmi, atau dinikahi, secara gaib ini, kayaknya wanita-wanita ini bisa transaksi Rp 200 juta per hari. Entah uang dari mana, saya nggak ngerti kalian kasih berapa gaji dirut BUMN itu. Namanya PT Taspen,” imbuhnya.
Kamaruddin Simanjuntak bahkan menyebut anak ANS Kosasih belum membayar sekolah. Kamaruddin juga menyatakan istri direktur itu adalah kliennya.
“Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya dari istri yang resmi. Nama istrinya ini klien saya namanya Rina,” ujarnya.
Namun, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, tak tinggal diam atas tudingan Kamaruddin Simanjuntak ini. Secara resmi, ANS Kosasih didampingi kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta pusat.
“Iya sudah dilaporkan tadi siang di Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, Senin (5/9/2022).
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, hingga putusan persidangan terkait perceraian.
“Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar,” ungkapnya.
Laporan ANS Kosasih telah diterima polisi. Duke berharap laporan tersebut segera diproses. “Harapannya agar ini segera terungkap dan nama Pak ANS Kosasih bisa pulih kembali karena ini sangat tidak berdasar tuduhannya itu,” pungkasnya.