Kampung narkoba ala Kolombia di Kota Palangka Raya digerebek oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Jumat (22/10/2021).
Seorang bandar ditangkap berikut barang bukti dua ons sabu-sabu di kampung narkoba ini. Sebanyak 20 pengguna narkoba, termasuk pengedar diamankan. Mirisnya, dua di antaranya adalah ibu rumah tangga.
Tim khusus BNNP Kalteng meringkus pria berinisial S yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba. Dia selama ini dikenal sebagai pengedar sabu di wilayah Palangka Raya.
Lokasi penggerebekan adalah kompleks Puntun, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya yang selama ini dikenal dengan sebutan kampung narkoba ala Kolombia.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Roy Siahaan mengatakan, dari hasil pengembangan diperoleh informasi jika barang bukti sabu dua ons tersebut berasal dari seseorang di Banjarmasin. “Sebanyak tiga ons sudah terjual,” ujar Roy Siahaan.
Dia mengatakan, S dan dua pengedar lain dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Sementara 18 pengguna sabu akan menjalani rehabilitasi,” tambahnya.