Kantor Kementerian Kominfo digeledah Kejagung terkait kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Penggeledahan kantor Kementerian Kominfo tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong membenarkan telah terjadi penggeledahan kantor Kominfo oleh Kejagung.
Usman mengatakan Kominfo pun bersikap kooperatif
“Betul bahwa hari ini Kejaksaan Agung mendatangi kantor Kementerian Kominfo di Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kedatangan Kejaksaan Agung di Sekretariat Jenderal Kominfo tersebut dilakukan terkait dengan pengumpulan dokumen mengenai proyek BTS Bakti Kominfo 2020-2022,” ujar Usman, Senin (7/11/2022).
“Kementerian Kominfo kooperatif atas upaya ini dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan segera terselesaikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kejagung pun telah memeriksa 60 saksi.
Kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kejagung.
Kejagung kemudian melakukan penggeledahan kantor Kominfo dan penyitaan di dua lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Kominfo di Jl Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat. Satu lagi adalah Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jl Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.
Kejagung mengatakan, penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan.