Ali Mochtar Ngabalin ikut rombongan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo ke Hawaii, Amerika Serikat. Kepentingan Ngabalin ikut Edhy ke Hawaii dipertanyakaan oleh Majelis hakim kepada Kepala Bagian Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kabag Humas KKP), Desri Yanti.
Hal tersebut disampaikan Desri saat bersaksi dalam sidang perkara suap ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Awalnya, Desri menjelaskan soal syarat PCR untuk kunjungan selama pandemi COVID-19. Mereka pun melakukan tes swab PCR di Los Angles (LA).
“Karena lagi pandemi COVID mereka hanya menerima hasil PCR di Amerika sehingga satu-satunya, jadi tidak bisa PCR di Jakarta tujuan transit di sana agar mendapat PCR. Setelah mendarat di LA, kemudian kami langsung difasilitasi PCR untuk rombongan. Kami dijemput sama pihak KBRI kita dilakukan tes langsung PCR dan pembayaran PCR-nya cash,” ujar Desri dalam sidang di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, dikutip dari detiknews, Rabu (17/3/2021).
Desri juga menjelaskan bahwa pengunjung yang bisa membuka kamar hanyalah yang telah terdata di aplikasi Hawaii Travel. Ternyata ada 2 orang yang barcode-nya bermasalah.
“Nah ternyata pada saat hasil PCR yang didapat dari LA ini kan sudah last minute jadi sambil PCR hasil keluar siang, kami sudah ke bandara. Kemudian dibantu pihak KBRI untuk mendaftarkan online ternyata sepertinya ada yang tidak terverifikasi dengan baik sehingga aplikasi untuk travel-nya tidak muncul barcode. Nah barcode-nya ini yang kemudian diminta oleh pihak hotel. Ada dua orang delegasi yaitu Pak Slamet dan Pak Ngabalin yang tidak punya,” ujarnya.
Hakim ketua Albertus Usada kemudian menanyakan soal dua nama itu. Desri pun menjawab dua orang itu adalah Dirjen Perikanan Tangkap KKP Slamet Subjakto dan Ngabalin. Hakim kembali memastikan soal sosok Ngabalin.
“Terus Ngabalin itu siapa?” tanya hakim.
“Kalau, itu, Pak Mochtar Ngabalin, Pak,” jawab Desri.
Hakim pun menanyakan kapasitas Ngabalin dalam rombongan Edhy Prabowo. Desri menyebut Ngabalin memiliki jabatan di KKP.
“Apa kapasitasnya?” cecar hakim.
“Beliau sebagai, itu, Penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik,” jawab Desri.
Pada sidang tersebut, yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT DPPP Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri KKP. Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.
Jaksa juga menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, serta Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.
Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (dtk)