Kapolri Sampaikan Pelaku Pencemaran Nama Baik Tidak Lagi Dipenjarakan

- Advertisement -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait ujaran kebencian.

Dalam pedoman yang tertulis pada Surat Telegram Nomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 yang ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri ini menyebutkan jika Kapolri membagi dua jenis tindak pidana siber terkait ujaran kebencian.

Ujaran kebencian yang pertama meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice. Terkait itu, Kapolri memberi arahan kepada jajarannya untuk mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

Ujaran kebencian kedua yaitu yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi). Terkait ini, Kapolri membagi dua jenis tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa.

Pertama adalah SARA, yang proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kedua adalah penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, yang aturan larangannya di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1946.

Jenderal (Pol) Listyo Sigit juga memberikan arahan kepada penyidik untuk tak menahan terlapor dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah serta penghinaan. Penyidik juga dapat menyelesaikan perkara dengan pendekatan restorative justice.

Dalam penanganan perkara, penyidik juga diminta untuk menggelar perkara dengan Kabareskrim atau Direktur Tindak Pidana Siber melalui virtual meeting, contohnya Zoom Meeting.

Perlu diketahui, surat telegram tersebut dibuat dengan dasar beberapa aturan, mulai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian dan terakhir Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/2716/IX/RES.2.5./2020 tanggal 21 September 2020 tentang Langkah Penegakan Hukum Kejahatan Siber, Hoax, Ujaran Kebencian, Black Campaign dalam Tahapan Masa Pilkada 2020.

spot_img

Trending Topic

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA