Kapten Vincent Raditya kini tengah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Federico Fandy karena dugaan penipuan dan pencucian uang.
“Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator di aplikasi OxTrade. Ini semacam binary option juga,” ujar Riswal Saputra selaku kuasa hukum Federico Fandy, Kamis (31/3/2021).
Kuasa hukum Federico mengungkapkan bahwa Kapten Vincent Raditya diduga mempromosikan kegiatan binary option di aplikasi OxTrade lewat akun Instagram miliknya.
Kapten Vincent juga mencantumkan tautan bagi orang yang tertarik untuk mengikuti kegiatan trading di aplikasi tersebut. Dia juga disebut sebagai salah satu pengajar di grup Telegram yang berisikan member OxTrade.
“Jadi ini sama dengan Binomo dan Quotex itu,” ujar Prisky Riuzo Situru.
Federico melaporkan Kapten Vincent karena mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah usai ikut trading di aplikasi tersebut.
Terkait laporan tersebut, Vincent Raditya diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Ia juga dilaporkan dengan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.