Karen dan Dahlan Saling Tuding Soal Korupsi di PT Pertamina

- Advertisement -
Saling tuding terjadi antara Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dengan Dahlan Iskan terkait kasus pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Saling tuding ini terjadi karena pada saat kasus korupsi itu menggelinding, Dahlan Iskan merupakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2011-2014. Sementara Karen adalah Dirut Pertamina periode 2009-2014.

“Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres (Instruksi Presiden),” ujar Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Karen bahkan mengatakan bahwa Dahlan Iskan sempat menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut.

“Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangan Dahlan Iskan), tolong nanti yang UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) tolong ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” ujar Karen.

Karen menegaskan, pengadaan gas alam cair saat itu telah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial. Persetujuan ini diberikan untuk melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia pun menyatakan bahwa ada tiga konsultan yang terlibat dalam proses pengadaan gas alam cair itu, salah satunya McKinsey.

Dengan begitu, menurut Karen, pengadaan LNG sudah sesuai dengan ketentuan dan sudah diuji tuntas (due diligence).

“Due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat (salah satunya) McKinsey. Jadi sudah ada tiga, jadi itu sudah konsultan sudah melakukan pendalaman,” katanya.

Sementara Dhalan Iskan, usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (14/9/2023), Dahlan Iskan mengaku tidak tahu-menahu mengenai pembelian LNG di Pertamina.

Sebab, menurutnya, Kementerian BUMN tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan.

“Tidak lah, saya kan bukan komisaris, bukan direksi. itu teknis sekali di perusahaan,” ujar Dahlan Iskan di KPK, saat itu.

Tak hanya Dahlan Iskan, KPK juga telah memanggil sejumlah mantan direktur anak perusahaan pelat merah itu sebagai saksi. Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.

Di sisi lain, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri, termasuk Karen Agustiawan.

Terkait kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2012. Pada tahun itu, PT Pertamina (Persero) memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Sebab, ada perkiraan defisit gas yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009 – 2040 sehingga diperlukan pengadaan gas alam cair untuk memenuhi kebutuhan industri.

“Diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Kemudian, Karen Agustiawan yang saat itu diangkat menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier di luar negeri. Salah satunya, Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat (AS).

Firli kemudian mengatakan, Karen secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.

“Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” ujar Firli.

Firli melanjutkan, dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dollar AS, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai diumumkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA