Bocah autis berinisial AP (11) harus meregang nyawa di tangan kedua orang tuanya. Peristiwa tragis ini cukup menggemparkan warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kedua orangtuanya rela membunuh darah dagingnya sendiri.
Nasib tragis menimpa seorang bocah autis asal Kabupaten Musi Banyuasin, usai disiksa kedua orangtuanya, AA (33) dan SR (29). Sebelum tewas, bocah autis ini sempat dipukuli berkali-kali oleh orangtuanya.
Alasannya sepele, AP dianggap kerap buang air besar (BAB) di celana hingga membuat orangtuanya malu. Aksi sadis itu dilakukan AA dan SR di rumahnya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Banyuasin, Rabu (24/11/2021).
Kesal dengan tindakan putranya, AA langsung mengambil selang air dan memukulinya bertubi-tubi. Tak hanya itu, AA juga berkali-kali menendang alat vital korban. Melihat AA memukuli korban, SR bukannya menolong malah ikut menganiaya anak kandungnya.
Ia mengambil gayung lalu memukuli bocah autis itu hingga pingsan. Saat korban pingsan, AA dan SR meninggalkannya begitu saja.
Warga yang iba kemudian membawa korban ke rumah sakit terdekat. Nahas, korban ternyata sudah meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan korban mengalami banyak luka memar di tubuhnya akibat dianiaya.
“Ketika di bawa ke Puskesmas ternyata korban meninggal sehingga langsung dilakukan visum,” ucap Alamsyah, Sabtu (27/11/2021).
“Hasilnya banyak luka memar di tubuh korban.”
Dua jam berselang, polisi menangkap kedua pelaku. AA ditangkap di rumah orangtuanya di Dusun LK II, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Rabu (24/11/2021).
Sedangkan SR juga ditangkap di rumah orangtuanya pada hari yang sama. AA dan SR memiliki tiga orang anak.
Korban yang mengalami autis merupakan anak sulung, sedangkan dua anak AA dan SR lainnya terlahir normal.
“Puncaknya di hari itu saya pukul, tak mengira kalau kejadiannya bakal seperti ini (meninggal),” ucap SR.
“Masalahnya karena anak saya itu sering BAB sembarangan dan bukan kali ini saja.”
SR mengaku menyesal telah membunuh anaknya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman seumur hidup.