Jaksa menuntut mati Benny Tjokrosaputro. Komisaris PT Hanson International dinilai terbukti bersalah terlibat kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI dan juga pencucian uang.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).
“[Menuntut hakim] Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” sambung jaksa, dikutip dari kumparan.
Dalam kasus tersebut, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Benny Tjokro berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 5 triliun.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata jaksa.
Jaksa menilai Benny Tjokro terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah alasan kenapa Benny layak dituntut mati. Salah satunya, perbuatan Benny dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar, seluruhnya sebesar Rp 22.788.566.482.083. Perbuatan korupsi ini dilakukan bersama dengan Heru Hidayat dkk.
Selain itu, Benny Tjokro juga merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16 triliun. Dalam kasus itu, Benny Tjokro mendapat keuntungan sebesar Rp 6 triliun.
“Karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak modus kejahatan menggunakan banyak pihak yang sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan banyak korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas. secara langsung akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta PT ASABRI dan juga ratusan ribu nasabah pemegang polisi pada PT Asuransi Jiwasraya yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius pada keluarganya terlebih perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi asuransi di Indonesia,” papar jaksa.