Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat penggiat media sosial Denny Siregar kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Barat namun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi perkaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurutnya Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar ini masih dalam tahap dilakukan pendalaman oleh penyidik. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
“Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro terkait dengan kasus ini,” ujar Zulpan, Kamis (13/1/2021).
Namun, Zulpan belum bisa bicara banyak terkait kasus tersebut. Begitu juga dengan rencana pemanggilan Denny Siregar.
“Kan pendalaman dulu setelah dilimpahkan apa yang diitukan apa namanya di Polda Jabar itu dilakukan apa terkait apa kita dalami dulu di mana nanti dijerat UU ITE-nya itu dijerat terkait apa kan masih banyak pendalaman,” jelas Zulpan.
Zulpan menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional. “Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Zulpan.
Denny Siregar diketahui dilaporkan ke Polda Jabar Juli 2020 lalu. Adalah Forum Mujahid Tasikmalaya yang melaporkan penggiat media sosial ini. Forum Mujahid terdiri dari berbagai ormas dan juga pimpinan pondok pesantren se-Tasikmalaya.
Salah satu anggota Forum Mujahid yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Tahfiz Al-Quran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan Denny dilaporkan karena telah menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.
Denny Siregar di akun Facebooknya pada 27 Juni pernah mengunggah foto dan sebuah tulisan yang dengan judul ‘ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG’.