Kasus dugaan pelecehan seksual dosen Universitas Andalas (Unand) Padang, KC (50), terhadap 8 mahasiswi belum diproses secara hukum oleh polisi.
Bukan tanpa alasan polisi belum memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen ini. Hal itu itu dikarenakan korban belum membuat laporan sehingga polisi tidak bisa bertindak secara hukum.
“Kita berharap korban membuat laporan polisi sehingga kita bisa memprosesnya,” ujar Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, Sabtu (31/12/2022).
Kapolresta Padang ini juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya terus memantau perkembangan kasus yang sudah viral secara nasional itu.
Ferry mengatakan, apabila sewaktu-waktu korban membuat laporan polisi maka pihaknya bisa bertindak cepat. “Kita masih menunggu laporan korban. Jika sudah masuk, kita bergerak cepat,” kata ujar Ferry.
Kata Ferry pihak internal Unand sudah membentuk tim investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand. Namun, langkah tersebut merupakan langkah internal. Sedangkan menurut Ferry juga dibutuhkan proses hukum sehingga oknum pelaku tidak semena-mena lagi.
“Kita negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran hukum kriminal mesti diusut. Jika tidak tentu akan berdampak negatif. Jadi kita tunggu laporan korban karena kasus ini delik aduan,” ujar Ferry.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu sebelumnya viral di media sosial setelah akun instagram @infounand mengunggah sebuah video kesaksian seorang korban.
Dari data Satgas PPKS Unand ada 8 korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen itu. Bahkan, satu di antaranya mengalami trauma berat dan tidak masuk kampus lagi.
Tim Satgas PPKS Unand sudah merampung investigasinya dan rekomendasikan juga telah diserahkan ke Rektor Unand.
Rektor Unand juga telah menyampaikan hasil investigasi ke Kemendikbudristek.