Kasus eks Kapolsek Pinang Iptu M Tapril yang dituduh telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berisial RD. Menurut pihak Polda Metro Jaya, isu dugaan pelecehan tersebut dilandasi ‘suka sama suka’.
“Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (17/11/2022).
Kata Zulpan eks Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril dan korban RD ternyata tidak hanya sekali melakukan hubungan seksual. Setiap selesai melakukan hubungan intim tersebut Iptu M Tapril memberikan sejumlah uang kepada RD setelah berhubungan.
“Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan Kapolsek itu ya,” ujarnya.
Zulpan menegaskan, meski ada pengakuan ‘suka sama suka’, namun kelakuan Iptu M Tapril tidak dibenarkan. Meski begitu, pihaknya akan mendalami dugaan pelecehan yang dilaporkan korban RD.
“Tindakan ini tidak dibenarkan sebenarnya. Tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan. Seperti diperkosa, saya rasa yang terjadi tidak seperti itu, karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka bahkan ada pemberian uang,” ujarnya.
Zulpan menuturkan, dirinya juga belum bisa berkomentar banyak terkait sidang etik yang nantinya bakal dilakukan terhadap Kapolsek Pinang. Dia menyebut hal tersebut nantinya bakal direkomendasikan dari Provos kepada Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi.
“(sidang etik) belum, kan baru selesai diperiksa. Nanti dari bidang Provos merekomendasikan kepada Wabprof untuk menindaklanjuti apakah sidang disiplin atau kode etik,” ujarnya.
Terkait pelanggaran etik yang dilakukan, Polda Metro Jaya sudah mengambil langkah dengan dengan cara pemutasian Kapolsek Pinang ke Yanma Polda Metro Jaya. Dia menyebut masih mendalami terkait pelaporan RD terhadap Kapolsek Pinang.
“Tapi kita harus melihat persoalan ini secara berimbang saya rasa. Dari kita Polda Metro terkait pelanggaran disiplin atau etika sebagai seorang Kapolsek, kita sudah mengambil langkah menariknya dengan mengganti pejabat baru,” ujar dia.
“Tetapi kaitannya dengan laporan yang disampaikan wanita ini, kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya nah tentunya harus kita lihat secara berimbang. Hasil pemeriksaan kita sementara tidak kesitu,” imbuhnya.
Tentang dugaan suka sama suka, RD selaku pelapor menyebut itu sebagai pembelaan dari pihak kepolisian. Dia bersikeras bahwa apa yang dilakukan Kapolsek Pinang adalah sebuah pelecehan.
“Terserah ya, saya ngak mau ngambil pusing lagi. Pasti kan ada pembelaan dari sana (soal narasi suka sama suka). Iya dong (pelecehan),” ujar RD saat dikonfirmasi.
RD juga membantah soal uang yang diberikan Kapolsek Pinang. Menurutnya, uang itu sebagai bentuk sogokan dari Kapolsek Pinang agar tidak melaporkan dirinya.
“Jadi waktu datang itu karena berpikir aku nangis, dia tawarin ke saya uang. Iya mungkin dia minta buat nggak dilaporin soal pelecehan. Dalihnya ini uang buat jajan anak kamu, saya bilang nggak perlu pak. Kalau nggak salah Rp 300 ribu atau Rp 500 ribu. (diberikan) setelah saya bilang besok mau ke Polres (membuat laporan),” pungkasnya.