Kasus mesum imam masjid berinisial IL (33) dengan janda empat anak LI (39) berujung pernikahan. Pernikahan pasangan mesum ini dilaksanakan di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
IL merupakan seorang Imam Kampung di Tangsilama, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang diduga telah melakukan perbuatan mesum dengan LI yang berstatus janda. IL dan LI sendiri diketahui sudah sering bertemu.
Kasus mesum ini terbongkar, Rabu (3/2/2021) malam, warga yang sudah curiga mengawasi LI yang terlihat duduk sendirian di sebuah toko fotokopi yang berada di sebelah masjid. Tak lama kemudian, dia berjalan ke halaman masjid dan masuk ke dalam sedan milik IL.
“Menurut informasi keduanya sudah sering bertemu,” ujar Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Untung Sunaryo, Sabtu (6/2/2021).
“Karena keduanya sudah merasa diawasi warga, IL menghidupkan mobil,” imbuhnya.
Kemudian setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan unsur Forkopimcam Seruway pada Kamis (4/2/2021) kemarin, keduanya dinikahkan,
IL selain menjabat Imam Kampung, juga diketahui telah memiliki istri dengan empat anak, sedangkan LI berstatus janda yang juga memiliki anak empat.
Mediasi yang melibatkan unsur Forkopimcam Seruway dan Majelis Duduk Setikan Kampung (MDS) dilakukan. Setelah melalui proses panjang, keduanya sepakat dinikahkan di Masjid Al Muttaqin dengan mas kawin Rp 200 ribu.