Seorang sopir dalam kasus narkoba berhasil ditangkap Polres Tanah Datar dan mengamankan satu paket narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap terduga pelaku RD (34) tahun yang sehari-hari bekerja sebagai sopir,” ungkap Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Jumat (18/3).
Desfiarta mengungkapkan terduga pelaku RD, warga Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab. Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan ini pada Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Terduga pelaku saat itu berada di depan rumah mertuanya di Jorong Sijangek, Nagari Simpuruik. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket Sabu terbungkus plastik bening di rak lemari.
Selain paket sabu, juga ada barang bukti lainnya yang disita petugas yakni tujuh lembar plastik bening, satu lembar plastik klip, uang tunai Rp 550 ribu, satu buah alat hisap, dan satu unit gawai.
Desfiarta mengatakan, saat ini terduga pelaku RD sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka tersandung Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun,” pungkasnya. (Kay)