Kasus penganiayaan Imam Masjid Baitul Arsy di Kota Pekanbaru, Riau dihentikan oleh Polresta Pekanbaru. Sebab, tersangka Deni Ariawan mengalami gangguan kejiwaan setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) selama 14 hari.
“Setelah observasi selama 14 hari di RSJ Tampan, tersangka mengalami gangguan jiwa berat. Maka sesuai ketentuan, perkara tersebut kita hentikan demi hukum,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, Sabtu (22/5/2021).
Dia mengungkapkan, penghentian kasus ini sudah sesuai ketentuan hukum. Dengan penghentian ini, status tersangka Deni Ariawan menjadi gugur. Selanjutnya kepolisian akan mengembalikan ke keluarga.
“Dia kita kembalikan ke RSJ melalui keluarga,” jelasnya.
Kasus penganiaan Imam Masjid Baitul Arsy Zuhri Ashari Hasibuan di Jalan Delima, terjadi pada 7 Mei 2021 sekira jam 05.30 WIB.
Peristiwa ini terjadi sewaktu korban menjadi imam masjid saat salat subuh berjamaah. Tiba-tiba di rakaat kedua, pelaku datang dari arah belakang shaf jemaah dan menghampiri korban.
Setelah sampai di depan imam, pelaku langsung menampar. Melihat hal itu para jemaah jlangsung mengejar dan menangkap pelaku. Penganiayaan imam masjid ini viral karena terekam CCTV masjid.