Hasil pengembangan penyelidikan kasus prostitusi Cassandra Angelie membuat terungkapnya daftar publik figur yang diduga terlibat praktik jual diri.
Kini, tidak hanya menuntaskan kasus yang menjerat Cassandra Angelie pihak kepolisian juga akan memanggil sederet publik figur tersebut untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
“Ada beberapa public figure lain yang berdomisili di Jakarta juga masuk dalam kelompok ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Namun, Zulfan belum mau mengungkap sosok sederet publik figure yang dikelola muncikari Cassandra Angelie. Yang pasti, publik figur tersebut lebih dari satu.
“Ada beberapa, lebih dari satu pokoknya,” imbuh Zulpan.
Zulpan juga menjelaskan salah satu dari public figur tersebut bahkan masih berusia muda.
Polisi juga akan memberikan pengarahan terhadap publik figur tersebut agar tidak terjerumus ke dalam kasus prostitusi dengan alasan apapun.
Sementara Cassandra Angelie dan tiga tersangka lainnya terjerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.