Afiliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan, divonis 4 tahun penjara terkait kasus trading ilegal aplikasi Quotex. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 13 tahun penjara. Vonis dibacakan di PN Bale Bandung. Doni mendengar putusan dari Lapas Jelekong Bandung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Doni Salmanan) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, pada Kamis, dikutip dari kumparan (15/12).
Terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Doni bersikap tak jujur ketika mempromosikan diri sebagai Afiliator Quotex. Sementara itu, hal dinilai meringankan yakni Doni belum pernah dihukum.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Achmad.
Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak terpenuhi oleh hakim.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Achmad.
Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapatkan keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari Quotex. Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.