Kejamnya Ibu Tiri Terjadi di Rohil, Gadis Usia 22 Tahun Tewas Akibat Dianiaya

- Advertisement -
Kejamnya ibu tiri terjadi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan autopsi terkait tewasnya seorang gadis bernama Rena Novita (22) akibat penganiayaan.

Rena Novita tewas akibat kejamnya ibu tiri beinisial AAP, di tubuh gadis itu terdapat sejumlah luka akibat penganiayaan yang dilakukan sang ibu tiri sehingga korban menghembuskan nafas terakhirnya, Rabu (11/1/2023) lalu.

Hal itu diungkapkan, Polsek Bagan Sinembah. Dia mengatakan sebelumnya pada (31/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, korban dianiaya sang ibu tiri dengan cara membenturkan kepala korban sekuat tenaga ke tanah hingga menyebabkan sakit yang berujung kematian.

Polisi akhirnya meringkus perempuan berusia 40 tahun tersebut, Jumat (20/1/2023).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, pengungkapan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan penganiayaan ini di laporan ibu kandung korban berinisial R alias Ros (38)

Setelah menerima surat laporan pengaduan dari ibu kandung korban, unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, mendatangi TKP.

“Hasil autopsi dan visum et repertum terhadap jenazah korban, didapati bahwa penyebab kematian korban adalah akibat adanya kekerasan benda tumpul pada daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher,” ujar AKP Juliandi, Minggu (22/1/2023).

Melalui hasil pemeriksaan autopsi tersebut, Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang sehari-hari mengasuh korban yaitu Ibu tiri korban.

“Dari keterangannya (ibu tiri korban) didapati pengakuan bahwa memang benar korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan ibu tiri korban, korban dianiaya dengan cara membenturkan kepala korban dengan tenaga yang sangat kuat ketanah hingga mengeluarkan suara seperti patahan (krek).

“Sejak saat itu keadaan kepala korban tidak dapat tegak lurus dan menjadi miring kekanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kasi Humas Polres Rohil.

Kemudian barang bukti yang diamankan antara lain, yaitu, 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna Hitam, 1 buah karpet berwarna Hijau.

“Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana,” ucapnya.

Sementara itu, ibu kandung korban selaku pelapor pertama kali mendapat kabar perihal kematian korban atau anak kandungnya dari adik kandungnya Rabu, (11/1/2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Mendengar kabar tersebut pelapor yang sedang berada di Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumut, bergegas berangkat menuju rumah orang tuanya yang berada di Kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah untuk melihat jenazah anaknya.

Sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor pun tiba dirumah orang tuanya dan melihat jenazah anaknya sudah terletak di atas kasur di ruang tamu dengan keadaan tertutup kain panjang.

Betapa terkejutnya pelapor saat membuka kain penutup jenazah, kedua mata anaknya dalam keadaan terbuka atau melotot serta pada bagian mata sebelah kanan dalam keadaan lebam atau memar.

Tidak hanya sampai disitu, kedua bola matanya dalam keadaan merah seperti darah, kemudian tubuh jenazah anak korban sudah dalam keadaan sangat kurus seperti tengkorak.

Sepengetahuan ibu kandung korban, saat anaknya dibawa oleh ayah kandungnya untuk tinggal bersama dengan ibu tirinya, keadaan tubuh korban tidak seperti saat pelapor melihat jenazah tersebut.

“Melihat hal tersebut pelapor sudah merasa ada kejanggalan dengan kematian anaknya, selanjutnya pelapor bersama saksi-saksi dengan dibantu oleh beberapa orang warga memandikan jenazah anaknya,” jelas AKP Juliandi.

Pelapor pun semakin curiga atas kematian korban, ketika seluruh pakaian jenazah anaknya dilepas, pelapor kembali melihat ada tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan berupa luka lebam di area punggung anaknya.

Kemudian pelapor juga melihat ada benjolan pada pinggang anaknya, mulut korban mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap.

“Namun saat itu pelapor belum melaporkan kejanggalan yang dilihatnya kepada pihak kepolisian dan langsung memakamkan anaknya,” ucap AKP Juliandi.

Hingga akhirnya pada Kamis (12/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB, pelapor mendatangi Kantor Polsek Bagan Sinembah dengan membawa bukti-bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah korban sedang dimandikan.

Pelapor menduga adanya keganjilan pada kematian sang buah hati dengan memperlihatkan kepada pihak kepolisian adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh Novi sapaan akrab sang anak.

“Saat itu Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima surat laporan pengaduan pelapor selaku ibu kandung korban untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan memastikan penyebab kematian korban,” ujar AKP Juliandi.

Autopsi pun dilakukan dengan melibatkan Tim Bidokkes Inafis Polda Riau dan Polres Rohil yang didampingi aparat kepolisian dari Polsek Bagan Sinembah berapa selang korban dikuburkan.

Tim membongkar makam Rena Novita di Tempat Pemakaman Umum Al Ikhlas, Sei Buaya, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), Rabu (18/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA