Keluarga terduga teroris yang ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Makassar kini menempuh upaya keberatan terkait penangkapan tersebut.
Keluarga terduga teroris tersebut masing-masing MJ dan WA yang didampingi LBH Muslim Makassar telah menyurati sejumlah Lembaga Negara, bahkan sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Dua orang keluarga terduga teroris ini adalah bagian dari puluhan orang yang ditangkap usai bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Maret 2021.
“Sementara ini kami baru mengirim surat pengaduan ke Kompolnas, Komisi 3 DPR RI, Mabes Polri dan Komnas Perlindungan Anak,” ujar Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah, Senin (31/5/2021).
Istri dari masing-masing terduga teroris meminta perlindungan ke LBH Muslim untuk melayangkan gugatan dan pengaduan. Abdullah mengungkapkan aduan sudah dilayangkan sejak Jumat, 25 Mei. Sedangkan upaya praperadilan tengah dalam perampungan berkas.
Abdullah mengatakan, langkah ini adalah bentuk keberatan pihaknya atas kesewenang-wenang aparat kepolisian. Tim hukum hingga kini bahkan belum mendapat informasi mengenai perkembangan kondisi dua orang itu.
“Status penangkapan dan penahanan suami-suami dari kedua klien kami cacat prosedur, kami duga melanggar KUHAPidana,” ujar Abdullah.
Abdullah juga mengungkapkan, pada saat penangkapan kepolisian tidak menyertakan surat administrasi berupa surat perintah pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan. Dua orang itu langsung digiring oleh tim Densus 88 ke Kantor Polda Sulsel.
Pihaknya diakui Abdulah telah berupaya meminta kejelasan ke pihak Polda Sulsel. Tapi mereka belum diizinkan menemui dua terduga teroris tersebut. Mereka cuma diminta bersabar hingga penyidik Densus 88 memberikan keterangan, dengan waktu yang tidak ditentukan.
“Satu minggu sudah kita menunggu belum juga ada kejelasan. Makanya langakah ini yang kita tempuh,” kata Abdullah.
MJ dan WA ditangkap, karena diduga terlibat dalam jaringan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbasis di kompleks perumahan Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya Makassar. Mereka ditangkap terpisah. WA ditangkap di Jalan Teukur Umar pada 13 April, sedangkan MJ ditangkap di Jalan Antang Raya, 25 April.
“Kalau dalam KUHAP itu kan masa penahanan hanya 21 hari, kalau tidak ditemukan bukti kuat, dilepas. Ini justru masih ditahan,” jelas Abdullah dalam konferensi pers di Makassar, Jumat 28 Mei 2021.
Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap 99 terduga teroris pascabom bunuh diri yang terjadi pada Minggu, 28 Maret 2021, di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. Operasi penangkapan 99 terduga teroris dilaksanakan di delapan wilayah berbeda di Indonesia. Penangkapan terbanyak berada di Kota Makassar.
“Total secara keseluruhan, yang telah diamankan pascaledakan Gereja Katedral di Makassar, sampai saat ini sebanyak 99 orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/3/2021).