Harun Masiku, burunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih belum tertangkap padahal mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan itu disebut berada di Indonesia.
Kuat dugaan belum tertangkapnya Harun Masiku karena penyelidik yang menangani kasus tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Hal itu disampaikan pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Harun Al Rasyid. Dia merupakan Kepala Satgas Penyelidik KPK.
Harun Al Rasyid mengungkapkan tentang kemungkinan keberadaan Harun Masiku di RI. Hal ini terungkap dalam sebuah video yang merekam percakapan antara Najwa Shihab dengan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK di balik layar program Mata Najwa, Jumat (28/5/2021).
Dia mengatakan, dua bulan lalu Harun Masiku berada di luar negeri. Saat itu, ia bersama pegawai KPK lainnya hendak memburunya. Namun, upaya itu terhambat. Saat ini, Harun Masiku yang telah menjadi buron 16 bulan itu disebut telah masuk ke Indonesia.
Najwa kemudian bertanya soal pengetahuan pimpinan KPK mengenai keberadaan Harun Masiku di Indonesia. Harun tidak mengonfirmasi hal ini. Dia mengatakan dirinya tidak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku lantaran telah diminta agar menyerahkan tanggung jawabnya.
“Jadi saya enggak bisa ngelaporin,” ujar Harun.
Hal ini berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 soal pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. Karena itu, meskipun Masiku telah berada di Indonesia, Harun dan pegawai KPK lainnya yang menangani kasus ini tidak bisa menindak.
“Jadi, kalo SK [pembebastugasan]-nya dicabut bisa langsung ditangkap, ya?” tanya Najwa kemudian.
“Ya, ditangkap,” jawab Harun.
Sebanyak 75 pegawai KPK sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu 51 dari 75 pegawai tersebut
Beberapa orang yang tidak lolos TWK diketahui sedang menangani kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan publik, seperti korupsi bansos dan suap ekspor benur.
Masiku sendiri telah menjadi buron KPK sejak 16 bulan lalu. Ia ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi karena telah menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dia diduga telah menyiapkan uang sebesar Rp850 juta sebagai pelicin agar dia bisa melenggang ke Senayan menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.