Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan, langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016.
Penahanan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menjelaskan penahanan terhadap Wawan terkait dugaan suap perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ghufron, Kamis (11/11/2021).
Namun, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng ini akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Terkait kasus ini, Gufron mengatakan Wawan diduga mendapat jatah sekitar SGD 625.000 atau senilai Rp6.580.934.150.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng ini selaku supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan tersangka Alfred Simanjuntak (AS) atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.
Ketiganya adalah, PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia, tidak dibacakan) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
“Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud,” ujar Ghufron.
Gufron mengatakan, dari hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa itu, Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Di antaranya sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
Kemudian, pada pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.
Kepala kantor Pelayanan Pajak ini diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000 atau bila dirupiahkan sekira Rp6,5 miliar “Selain itu, diduga Tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami,” ujar Ghufron.
“Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak,” imbuhnya.
Kini, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor