Bareskrim Polri menahan keponakan Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, Archi Bela, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy. Sebelumnya Archi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar tersangka AB (Keponakan Wamenkumham) dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik […] telah ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid saat dikonfirmasi, dikutip dari kumparan, Kamis (11/5).
Terpisah, pengacara Archi, Slamet Yuono, menyayangkan langkah yang diambil penyidik dengan menahan kliennya.
“Hal itu sangat kami sesalkan karena Kapolri juga sudah membuat SKB dengan Menkominfo dan Kejaksaan Agung terkait dengan penggunaan Pasal 27 Ayat 3 (UU ITE) ini,” kata Slamet kepada wartawan.
Lebih lanjut, Slamet menilai, penyidik menggunakan alasan klasik dalam menjebloskan kliennya ke penjara.
“Kalau alasan [penahanan] dari penyidik alasan klasik mereka ya. Khawatir menghilangkan barbuk, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, itu kan sebenarnya alasan klasik dari penyidik,” ungkap dia.
Archi ditetapkan sebagai tersangka (Keponakan Wamenkumham) atas laporan polisi yang dilayangkan Eddy. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid menjelaskan, Archi diduga mencatut nama Eddy untuk melakukan penipuan.
“Yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Vivid saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).