Kesaksian Kuat Maruf terbaru cukup mengejutkan terkait dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi oleh almarhum Brigadir J.
Hingga kini, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu di Magelang, Jawa Tengah, masih menjadi misteri.
Padahal kasus tersebut lah yang diduga menjadi dasar Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa kliennya mengakui tidak melihat peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri. Dia hanya melihat gerak-gerik mencurigakan Brigadir J.
“Dia tidak melihat peristiwanya. Cuma dia menduga ada kejadian yang dilakukan oleh terduga Yosua ini, karena dia yang dilihat turun dari lantai dua gitu,” ujar Irwan, Selasa (15/11/2022).
Irwan mengatakan Kuat Maruf hanya sempat memerintahkan ART Ferdy Sambo, Susi untuk memeriksa keberadaan Putri di kamar lantai atas. Sedangkan, Putri sudah dalam kondisi tergeletak di depan kamar.
“Pada saat Susi ke atas, dia sudah lihat Ibu ini sudah tergeletak di depan kamar, bersandar di pakaian kotor yang mau dicuci. Seperti itu yang dia ketahui,” ujarnya.
Irwan menuturkan insiden pelecehan seksual itu masih belum diketahui kebenarannya. Dia bilang, hanya Putri dan Brigadir J yang mengetahui soal ada tidaknya pelecehan seksual.
“Tapi peristiwa pelecehan sebenarnya yang terjadi kan hanya sisa berdua yang tahu, Ibu Putri sama Yosua. Yang lain tidak ada yang melihat peristiwa itu, peristiwa yang di dalam kamar, nggak ada yang dilihat. Seperti itu aja ceritanya, Kuat sama sekali tidak melihat,” ujarnya.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.