Hakin Pengadilan Negeri (PN) Makassar merasa ada yang janggal dari keterangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, karena kerap berubah dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya menjadi tersangka.
Bahkan, Hakim ketua, Ibrahim Palino, sempat menanyakan mengapa Nurdin Abdullah kerap mengubah keterangan di BAP saat tersangka dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pemberi suap, Agung Sucipto alias Anggu, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (10/6/2021).
“Ada keterangan saudara nomor 12 bahwa terdakwa pernah berikan uang 200 ribu dolar Singapura. Kemudian saudara ralat menjadi 150 ribu Singapura dolar,” kata Ibrahim saat membacakan BAP Nurdin Abdullah.
Ibrahim kemudian membacakan keterangan Nurdin lain yang berubah. Salah satunya adalah pengakuan Nurdin pernah menerima uang dari Anggu untuk keperluan serangan fajar di Pilkada Bulukumba 2020. Namun keterangan itu, kata hakim, kembali berubah dalam BAP Nurdin.
“Bahwa sekitar 2019 saudara Anggu pernah berikan sejumlah uang yang saya tidak ingat jumlahnya untuk keperluan serangan fajar. Ini kalau betul serangan fajar, ini aspek hukum yang lain, istilahnya money politic. Kemudian saudara ubah itu sekitar 2020 dengan (keterangan) memberikan sejumlah uang langsung kepada paslon Karaeng Lompo untuk keperluan logistik (Pilkada) di Kabupaten Bulukumba,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengaku heran mengapa Nurdin kerap mengubah keterangannya dalam BAP. Dia meminta Nurdin memberikan penjelasan soal hal tersebut. “Yang saya mau tanyakan, saudara saksi, karena ini cukup mendasar perubahan itu, bagaimana kok bisa ada perubahan?” tanya Ibrahim.
Nurdin mengaku sedang kurang sehat saat memberikan keterangan. Keterangan itu, katanya, diubah saat pemeriksaan selanjutnya. “Saat itu saya tidak tidur dan pada saat ditanyakan, saya baca kembali, saat itu juga saya minta diubah karena tidak seperti itu,” jawab Nurdin.
Hakim Ibrahim mengaku tetap merasa heran. Alasannya, pernyataan dalam BAP Nurdin Abdullah itu berubah secara drastis.
“Ini kan awalnya (dari keterangan) menerima uang menjadi tidak. Menerima uang itu bagian C. Kemudian yang kedua ini digunakan serangan fajar kemudian berubah, walaupun ini diperhalus barangkali untuk men-support Karaeng Lompo (salah satu kandidat),” kata Ibrahim.
“Ini perbedaan substansial, beda kalau perubahan sedikit, ini boleh dikatakan agak total juga (perubahan keterangannya),” imbuhnya.
Nurdin kemudian mengatakan hal itu bisa ditanyakan ke Agung Sucipto sebagai terdakwa. Nurdin tetap pada keterangannya kalau dirinya merasa kurang sehat saat pemeriksaan di KPK. “Mungkin terdakwa lebih pantas menjelaskan yang mulia. Karena jujur saja saat itu dalam kondisi tidak stabil memberikan penjelasan ya kebetulan kondisi kesehatan saya tidak terlalu fit,” jelasnya.
Ibrahim lalu menanyakan apakah kondisi kesehatan Nurdin tak ditanyakan oleh penyidik sebelum dimintai keterangan saat itu.
“Di ruang persidangan ini, sudah diatur dalam ketentuan KUHP, bahwa seorang itu diperiksa saksi, pasti kita tanyakan lebih awal apakah saudara sehat jasmani rohani, baru kita periksa. Nah apakah saat itu tidak di tanyakan ke saudara?,” tanya Ibrahim.
Nurdin Abdullah mengaku kondisi kesehatannya ditanyakan oleh penyidik sebelum pemeriksaan dimulai. Namun, katanya, kondisinya menjadi tidak stabil saat pemeriksaan berlangsung.
“Jadi itu ditanyakan, apakah ada yang mau dirubah, saya keberatan, tapi jujur saja tidak ada uang diberikan kepada saya untuk serangan fajar dan itu langsung terdakwa berhubungan langsung dengan paslon,” pungkas Nurdin Abdullah.