Keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi BTS Kominfo akhirnya terungkap pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo, Selasa (26/9/2023).
Dalam sidang lanjutan tersebut, keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus Korupsi BTS Kominfo dibongkar oleh saksi mahkota bernama Irwan Hermawan.
Dia mengungkap peran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo dalam pusaran rasuah menara BTS ini.
Menurut Irwan sebagai saksi yang disumpah di persidangan, dirinya pernah bertemu dengan Dito Ariotedjo di rumah yang beralamat di Jalan Denpasar.
Pertemuan itu diinisiasi oleh anak buah Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang juga duduk di kursi saksi mahkota pada persidangan kemarin.
“Pada saat itu saya diajak teman saya yang namanya Resi. Beliau bekerja dengan Pak Galumbang, anak buah Pak Galumbang,” ujar Irwan di dalam persidangan.
Irwan mengungkapkan bahwa pertemuan itu berkaitan dengan penyelesaian perkara korupsi BTS Kominfo saat masih awal-awal diusut Kejaksaan Agung.
Sebenarnya, Dito bukanlah pihak yang pertama kali ditemui terkait penyelesaian atau pengamanan perkara. Sebelumnya upaya pengamanan perkara sudah dilakukan melalui dua pihak atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Pihak pertama ialah seorang pengacara bernama Edward Hutahaean. Kemudian yang kedua ialah pengusaha nikel, Windu Aji Susanto.
“Siapa yang suruh?” tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.
“Di saat mendapat tekanan, Pak Anang datang ke Pak Galumbang untuk menyelesaikan,” ujar Irwan.
Namun upaya pengamanan perkara melalui keduanya gagal. Akhirnya, Windu merekomendasikan agar Irwan dan Galumbang menghubungi seseorang bernama Haji Oni.
Dari Haji Oni inilah Dito Ariotedjo dan Resi menjadi penghubung dengan Galumbang dan Irwan.
“Pada saat Pak Windu merasa gak berhasil (mengamankan perkara), bawa ke Haji Oni. Besoknya ada pesan dari Haji Oni ke Dito.”
“Lalu beliau besokknya menitip pesan ke Dito melalui resi, untuk berikutnya langsung berhubungan dengan Haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin, artinya tidak melalui Saya dan Windu,” kata Irwan.
Untuk mengamankan perkara ini melalui Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menggelontorkan dana Rp 27 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari ratusan miliar rupiah yang dia kutip dari para rekanan proyek BTS Kominfo atas perintah Anang Achmad Latif.
“27 miliar,” kata Irwan.
“Siapa itu?” tanya Hakim Fahzal Hendri.
“Pada saat itu saya tidak serahkan langsung, titip ke teman namanya Resi dan Windi. Terakhir namanya Dito.”
“Pada saat itu namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo,” ujar Irwan.
Materi kesaksian Irwan Hermawan ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.