Keterlibatan Vanessa Khong dalam kasus yang menimpa Indra Kenz akhir terbongkar, setelah polisi menemukan keterlibatan kekasih Indra Kenz ini dalam menerima hasil kejahatan penipuan Binomo.
Vanessa Khong sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Dua orang lainnya yaitu Rudiyanto Pei ayah Vanessa, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Rencana Vanessa Khong untuk menghindar dari kasus ini akhirnya gagal, meskipun ia sempat membantah dan tidak terima atas hal tersebut. Dirinya merasa tidak ikut terlibat atas kasus yang menimpa Indra Kenz. Ternyata perkataan Vanessa tersebut hanyalah omong kosong.
Pihak kepolisian pun membongkar tiap peran tersangka dalam kasus yang menimpa Indra Kenz. Ahmad Ramadhan mengatakan, Vanessa berperan menerima aliran dana dari hasil kejahatan penipuan Binomo yang dilakukan Indra Kenz.
“Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar,” ujar Ahmad Ramadhan, Senin (11/4/2022) kemarin.
Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir rekeningnya.
Selain itu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
“Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK,” ujar Ahmad Ramadhan.
“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” imbuh Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan peran dari Rudiyanto Pei atas kasus tindak pidana ini.
“RP diketahui menerima aliran dana dari saudara OK sebesar Rp 1,5 miliar rupiah. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar,” kata Ahmad Ramadhan.
Atas kasus tersebut, ketiganya diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.