Hasanudin (42) merupakan Ketua DPC Partai Perindo, Pademangan, Jakarta Utara ini tewas dianiaya sejumlah sekuriti Taman Impian Ancol, Pandemangan, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023) lalu.
Penyebab Ketua DPC Partai Perindo ini dianiaya hingga tewas karena dituding sebagai maling barang pengunjung lain di shelter bus dekat Atlantis Utara.
Setelah diinterogasi dan digeledah, petugas keamanan tidak menemukan barang bukti yang merujuk korban sebagai pelaku pencurian. Namun, pelaku P bersama H dan K mengambil alih dan menginterogasi korban dengan tujuan agar Hasanudin mengakui perbuatannya.
Korban pula mendapat siksaan yang sadis hingga tidak sadarkan diri. Aksi tersebut sontak viral dimedia sosial, bahkan tak sedikit yang penasaran dengan sosok yang korban.
Hasanudin diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, disamping menjadi Ketua DPC Partai Perindo, Pademangan, Jakarta Utara. Hal ini disampaikan oleh sang istri, Upi Siti Mardiana (37).
Sehari-hari, Hasanuddin sibuk mengurus Partai Perindo jelang Pemilu 2024.
” Suami saya Ketua DPC Perindo Pademangan,” kata Upi
“Ngerjain apa aja mau dia, karena di organisasi Partai Perindo berhubung belum ada kerjaan sehari-harinya ngurusin di partai aja,” ujarnya.
Upi juga menceritakan suaminya giat bekerja sebagai pekerja lepas. “Pekerjaan sehari-harinya buruh harian lepas,”. Korban pula diketahui sosok yang ramah dan suka menyapa orang.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di belakang pos sekuriti Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu (29/7/2023).
Awalnya, petugas keamanan sekaligus saksi berinisial T menangkap Hasanudin karena dicurigai mencuri barang pengunjung lain di shelter bus dekat Atlantis Utara.
“Karena memang sempat terjadi beberapa kali tindak pidana di dalam area sehingga kredibilitas sekuriti dipertanyakan dalam melaksanakan tugas pengamanan,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kamis (3/8/2023).
Setelah diinterogasi dan digeledah, petugas keamanan tidak menemukan barang bukti yang merujuk korban sebagai pelaku pencurian.
Tidak puas, pelaku P bersama H dan K mengambil alih dan menginterogasi korban dengan tujuan Hasanudin mengakui perbuatannya.
“Ketiga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul, menendang, mencambuk dengan rotan, dan ada juga menggunakan kabel,” ucap Binsar.
Tidak lama kemudian, datang tersangka S yang ikut melakukan kekerasan bersama yang lain sambil mengejar pengakuan kepada korban bahwa apakah korban melakukan pencurian di area Ancol. Setelah itu datang tersangka A yang juga melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Binsar lagi.
Meski, setelah mendapatkan siksaan yang sadis, korban lemas dan tidak berdaya. Ia mulai tidak sadarkan diri.
Kemudian, pelaku P dan H memasukkan Hasanudin ke dalam mobil Grandmax untuk dilepaskan ke luar area Taman Impian Jaya Ancol.
“Tetapi, setelah sampai di luar Ancol, mobil yang digunakan para tersangka mogok karena kehabisan BBM,” ucap Binsar.
Tersangka P seketika panik karena melihat Hasanudin telah meninggal dunia.
“Setelah BBM kembali terisi, mereka membawa mobil yang di dalamnya ada korban untuk kembali ke Ancol dan berkumpul dengan pelaku lain di ujung Jimbaran,” imbuh Binsar.
Setelahnya, keempat tersangka ini melapor ke Chief Security. Namun mereka masih belum berterus terang.
Mereka menyatakan, Hasanuddin yang diamankan karena diduga mencuri itu dalam keadaan pingsan.
Chief Security memerintahkan untuk segera membawa ke rumah sakit, namun para pelaku ketakutan membawa ke RS lantaran mengenai luka ditubuh korban.
“Jadi Chief Security memerintahkan untuk membawa korban segera ke rumah sakit. Namun, para pelaku takut membawa ke rumah sakit karena takut ditanyakan tim medis mengenai kronologi luka yang ada di tubuh korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana.
Atas kasus tersebut, empat dari lima pelaku yakni P, H, K, dan S telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Satu pelaku berinisial A masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, polisi tengah mengejar buron tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.