Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat, Agus Suardi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020, Jumat (31/12/2021).
Agus Suardi ditetapkan Kejaksaan Negeri Padang sebagai tersangka terkait jabatannya yang pernah menjadi Ketua KONI Padang bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang, DV dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang, NZ.
“Setelah kita periksa tadi pagi, hari ini ketiga mantan pengurus KONI Padang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama.
Therry mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, ketiga tersangka hingga kini belum ditahan karena dinilai koperatif dan pertimbangan karena yang bersangkutan masih ada laporan pertanggungjawaban yang harus diselesaikan.
Therry juga mengatakan saat ini, pihaknya sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padang, menyelidiki kasus dugaan korupsi Agus Suardi ketika menjabat sebagai ketua KONI Padang.
Kejari Padang menemukan dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus itu mencapai Rp 2 miliar lebih.
Therry mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sejak 21 September lalu.
Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kegiatan fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.