Pihak kuasa hukum Kuat Ma’ruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“[laporan] terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan Ketua majelis hakim yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi,” kata pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, saat dikonfirmasi dikutip dari kumparan, Kamis (8/12).
Wahyu Iman Santosa ialah Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Mereka ialah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Hanya kuasa Kuat yang melaporkan,” kata Irwan.
Surat laporan ini sudah dilayangkan sejak 7 Desember 2022. Pelaporan ini terkait dengan persidangan pada 5 Desember 2022.
Dalam sidang itu, Ricky Rizal diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer. Dilanjutkan dengan pemeriksaan Kuat Ma’ruf sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Ketua Majelis Hakim dinilai menunjukkan sikap yang terkesan menyudutkan. Beberapa sikap hakim yang menjadi sorotan yakni:
- “Kamu berkorban untuk nutupin ini semua, kamu berkorban masa depan anak-anak kamu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih mencoba nutupin. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu. Dari tadi saya diemin saja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong, kapan enggak. Cerita kamu gak masuk di akal semua. Coba kamu ingat anak istrimu, mereka di sana mendoakan kamu semoga kamu dapat keringanan, tapi dengan begini, kamu mencoba mengaburkan peristiwa itu. Yang ingin saya katakan kepada Saudara, saya gak butuh pengakuan Saudara, karena dari awal jelas kasus ini terbuka, bisa maju sampai persidangan karena kesaksian Eliezer, bukan kesaksian Saudara. Ndak penting buat saya. Tapi kalau caramu berbohong seperti ini, saya cuma ingetin Saudara, kasihan anak istrimu di rumah. Kamu menutupi segala sesuatu yang sudah terjadi masih kamu tutupin juga di persidangan ini …”
- “Saya bingung apakah di Lantas itu memang gak punya naluri ya”
- “Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih Saudara lakukan … Tadi Saudara disuruh membunuh tapi Saudara tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri pun mau”
- … Atau memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini semenjak di Magelang …”
- “… Tapi kalian karena buta dan tuli, maka Saudara tidak melihat dan tidak mendengar, kan itu yang ingin Saudara sampaikan”
Menurut Irwan, sikap hakim tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan, yakni salah satunya Pasal 158 KUHAP:
Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan penyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa
Belum ada pernyataan dari ketua majelis hakim Wahyu Iman maupun KY dan MA atas laporan ini.