Kode 3 jari dari eks Mensos Juliari Batubara untuk Pengacara Hotma Sitompul akhirnya diungkap oleh Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Bansos Covid-19 Kementerian Sosial, Adi Wahyono.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/7/2021) Adi Wahyono menyebut kode 3 jari dari Juliari Batubara itu ternyata bermakna Rp 3 miliar.
Mulanya ia sempat salah kaprah dengan menduga bahwa kode 3 jari yang diberikan Juliari Batubara bermaksud Rp 300 juta.
“Waktu itu saya dipanggi menteri ke ruangannya, saya lupa bulannya. Saya tidak mungkin menghadap tanpa dipanggil. Jadi saya dipanggil pak Menteri (Juliari Batubara) di dalam ruang tamu itu sudah ada pan Menteri, Hotma Sitompul dan Ihsan,” ujar Adi di persidangan.
“Setelah itu pak Menteri memberikan kode angka tiga itu (tiga jari). Saya masih berpikir itu tiga ratus,” jelasnya.
Namun setelah ia mengonfirmasinya langsung, Juliari mengatakan sendiri besaran Rp3 miliar. Adi kemudian bertanya uang sebesar itu diperuntukan untuk apa saja.
Juliari menjelaskan dana tersebut adalah biaya pengurusan kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Kemensos.
“Saya masih belum memastikan tiga itu berapa. Tapi, ketika mereka berdua keluar, pak Ihsan dan Hotma keluar (ruangan) saya pastikan lagi ‘Tiga itu berapa pak? Tiga ratus pak?’ ‘Nggak, tiga miliar’, ‘Loh kok mahal banget pak untuk apa?’. Terus jelasin macam-macam,” ungkap Adi.
Adi kemudian menanyakan ke Juliari lantaran besaran uang yang diberikan terlalu mahal. Juliari lalu meminta Adi untuk bergegas menemui Hotma untuk melakukan negosiasi ulang terhadap biaya tersebut.
Namun Hotma menolak lantaran harga itu sudah termasuk komitmen bersama sejumlah pihak terkait. Sehingga tak bisa ditawar lebih rendah.
“Terus saya nawar turun ke lobi. Ternyata nggak bisa kata Hotma. Mungkin sudah komitmen sama A,B,C,D biayanya memang segitu atau ada pembicaraan sebelumnya,” ungkapnya.
Juliari Batubara Sering Titip Uang untuk Hotma Sitompul
Sementara pada sidang sebelumnya, saksi bernama M. Ihsan dihadirkan ke tengah persidangan. Ihsan mengaku beberapa kali menerima uang titipan dari anak buah Juliari untuk diserahkan ke advokat, Hotma Sitompul.
Ia menuturkan pemberian uang titipan pertama terjadi saat dirinya bertemu anak buah Juliari Batubara yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono. Kala itu Adi meminta Ihsan ikuti stafnya, sambil menyebut ada titipan untuk Hotma Sitompul.
“Bilang ada titipan, itu disuruh kasih ke Pak Hotma,” ujar Ihsan di persidangan.
Staf Adi Wahyono tersebut kemudian memberikan valuta asing sebesar 34.300 dolar AS yang dimasukkan ke dalam amplop coklat.
Namun Ihsan mengaku tak tahu jumlah pasti uang di dalam amplop tersebut. Angka itu ia amini saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bukti tanda terima uang sebesar 34.300 dolar AS.
Usai memegang titipan tersebut, Ihsan kemudian bergerak ke kantor Hotma di LBH Mawar Sharon. Amplop itu dititipkan ke staf Hotma yang ada di lokasi. Rampung mengantarkan uang, Ihsan menyebut mendapat imbalan.
Sementara pemberian kedua dan ketiga disebutnya dalam bentuk pecahan rupiah. Titipan uang kedua, anak buah Adi Wahyono datang ke kediaman Ihsan. Sedangkan titipan ketiga, uangnya diperuntukan untuk Ihsan dan Hotma.
“Di dalam amplop coklat, uang dolar, amplop dalam keadaan tertutup,” tuturnya.
“(Titipan) kedua sama ketiga itu rupiah, kedua untuk saya. (Titipan) Ketiga, dia bilang sisanya dikasih buat saya dan Pak Hotma,” ungkap Ihsan.
Dalam dakwaan Juliari Batubara disebut pada Juli 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono menyerahkan fee sebesar Rp3 miliar kepada Juliari Batubara dan atas perintah Juliari diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Dalam persidangan Joko juga membenarkan ia menyerahkan Rp3 miliar kepada Adi yang disebut untuk Juliari Batubara.
“Kemudian Rp3 miliar pada Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi namanya Boy karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput oleh Boy, uang untuk apa tidak dijelaskan,” ujar Joko dalam sidang, dikutip dari tribunnews.com, Senin (7/6/2021).
Joko mengaku ia pun sempat dipanggil Sekjen Kemensos Hartono Laras terkait laporan surat palsu.
“Kemudian datang pengacara Pak Hotma Sitompul, saya dengar Pak Hotma baru berkunjung ke Pak Juliari setelah itu sorenya Pak Adi menginfokan ke saya ada permintaan untuk membayar ke Pak Hotma tapi apakah uang yang saya serahkan ke Boy Hermin uang yang sama untuk Pak Hotma atau tidak, saya tidak tahu,” ungkap Joko.
Sedangkan dalam sidang 31 Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan uang Rp3 miliar digunakan untuk membayar fee pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.
“Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-cepat sementara kita perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta ke Joko karena Joko yang mengumpulkan uang,”